RI News, Jakarta – Calon Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya melakukan pembenahan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terutama memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional tanpa harus menunggu viral di media sosial.
Agenda reformasi tersebut disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Mengusung gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”, Suyudi menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas sebagai salah satu fondasi kepemimpinannya.
Menurut Suyudi, semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada Polri, semakin besar pula tanggung jawab institusi tersebut untuk menjalankan kewenangan secara benar, profesional, transparan, dan akuntabel.
Reformasi Polri Dimulai dari Program 100 Hari
Suyudi menyiapkan program 100 hari pertama sebagai langkah awal pembenahan internal dan pelayanan kepolisian. Program tersebut dibagi dalam tiga tahapan yang terukur.
Pertama, hari ke-1 hingga ke-30, Polri akan melakukan pemetaan kondisi riil di lapangan. Pemetaan mencakup mekanisme penerimaan laporan masyarakat, kecepatan respons terhadap laporan, tunggakan perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan terhadap kelompok rentan, hingga kesiapan Polres dan Polsek di seluruh Indonesia.
Kedua, hari ke-31 hingga ke-60, dilakukan uji coba berbagai perbaikan sistem pelayanan, termasuk optimalisasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta penerapan scientific investigation.
Ketiga, hari ke-61 hingga ke-100, hasil perubahan akan dievaluasi secara terbuka. Kekurangan yang ditemukan akan menjadi dasar koreksi dan penyempurnaan kebijakan.
“100 hari pertama bukan sekadar momentum memperkenalkan banyak program, tetapi menjadi tahap untuk mengukur kondisi awal sekaligus membuktikan arah pembenahan organisasi,” ujar Suyudi.
Fokus Quick Win: Keamanan Publik hingga Kejahatan Digital
Sejumlah agenda quick win juga disiapkan untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Agenda tersebut meliputi peningkatan keamanan ruang publik, pemberantasan sekaligus pemulihan kawasan narkoba, pemberantasan judi daring dan penipuan digital, serta memastikan setiap laporan masyarakat memiliki perkembangan yang jelas.
Suyudi menegaskan, pelayanan kepolisian harus memberikan kepastian kepada masyarakat sejak laporan diterima hingga proses penanganannya.
Suyudi Ingin Hentikan Fenomena “No Viral, No Justice”
Salah satu perhatian utama Suyudi adalah fenomena “No Viral, No Justice”, yakni kondisi ketika sebuah laporan baru mendapatkan perhatian serius setelah ramai atau viral di media sosial.
Menurut Suyudi, pola pelayanan semacam itu tidak boleh menjadi budaya dalam tubuh Polri.
“Lapor diverifikasi, ditangani, diberi kabar, perkembangan diselesaikan sesuai dengan hukum,” tegas Suyudi.
Ia menekankan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang mereka laporkan tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Karena itu, penguatan pelayanan SPKT, kepastian pemberian SP2HP, serta peningkatan kapasitas Polres dan Polsek menjadi bagian penting dalam agenda reformasi pelayanan kepolisian.
Perubahan Polri Harus Dimulai dari Pimpinan
Suyudi juga menegaskan perubahan di tubuh Polri tidak cukup hanya dilakukan melalui instruksi kepada anggota di tingkat bawah. Menurutnya, pembenahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan.
“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,” ujarnya.
Ia memastikan akan turun langsung melihat berbagai persoalan, mendengarkan masukan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Target Tidak Boleh Menjadi Alasan Melanggar Hukum
Dalam agenda reformasinya, Suyudi juga memberikan penekanan terhadap integritas anggota Polri. Ia mengingatkan bahwa target pekerjaan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran hukum.
Anggota Polri dilarang mencapai target melalui praktik pemerasan, suap, rekayasa perkara, menjadi pelindung kegiatan ilegal, maupun menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Komisi III DPR RI Setujui Suyudi Secara Aklamasi
Setelah menjalani fit and proper test, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Seluruh anggota dari delapan fraksi yang hadir menyatakan persetujuan terhadap calon tunggal yang diajukan Presiden.
Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025 dan naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal pada September 2025. Dalam perjalanan kariernya, ia juga pernah menjabat Kapolda Banten dan Wakapolda Metro Jaya.
Persetujuan DPR tersebut membuat proses pergantian Kapolri dari Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto memasuki tahap akhir. Rapat Paripurna DPR pada Kamis juga telah menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri baru.
Suyudi menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan kinerja apabila mendapat amanah memimpin Polri.
“Apabila menerima amanah, saya siap dinilai dari hasil, bukan dari janji,” pungkas Suyudi.
