Indeks

Realisasi PAD dari Opsen PKB dan BBNKB Kabupaten Ngawi Terus Meningkat Signifikan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ngawi dari sektor pajak, khususnya melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Hingga data per 14 April 2025,

Badan Keuangan Daerah (Bakeu) Kabupaten Ngawi mencatat PAD dari kedua jenis opsen tersebut telah mencapai lebih dari Rp15.719.735.700 dan telah disetorkan ke kas daerah.
Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Ahmad Arwan, menjelaskan bahwa per tanggal 5 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Ngawi telah mulai memberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Penerapan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tahun ini, Pemkab Ngawi menargetkan PAD dari Opsen PKB sebesar Rp. 48.545.230.812 dan Opsen BBNKB sebesar Rp. 14.691.118.805. Ahmad Arwan menyebutkan bahwa opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak. Opsen PKB merupakan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atas pokok PKB, sedangkan Opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB.

Menurutnya, penerapan opsen ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam penagihan serta pengawasan kendaraan bermotor, serta memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngawi.

Arwan menambahkan bahwa meskipun pemungutan opsen ini menjadi tantangan tersendiri mengingat masih banyak potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Ngawi yang belum aktif membayar pajak, namun hal ini juga menjadi peluang besar dalam meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan adanya peran aktif dari pemerintah desa dan kelurahan dalam mendukung proses pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing.

“ Pemungutan opsen PKB dan BBNKB ini menjadi langkah strategis dan peluang penting bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk meningkatkan PAD, terutama dari sektor pajak daerah,” pungkas Ahmad Arwan.(Yn)

Exit mobile version