Indeks

DPRD Ngawi Bahas LKPJ 2025, PAD Meningkat Namun Belanja Pegawai Masih Tinggi

Ngawi, 1 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan pada Selasa (31/3/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, dan dihadiri pimpinan serta anggota dewan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Ngawi. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menyampaikan laporan capaian pelaksanaan APBD 2025.
Ia menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,42 triliun atau 99,85 persen dari target. Meski hampir memenuhi target, angka ini mengalami penurunan sebesar 3,57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pada tahun 2025, PAD tercatat sebesar Rp442,16 miliar atau meningkat 34,16 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp329,57 miliar. Kenaikan tersebut ditopang oleh peningkatan pajak daerah yang mencapai Rp174,23 miliar atau naik 75,79 persen, serta retribusi daerah sebesar Rp239,26 miliar yang tumbuh 12,42 persen.

Untuk sektor belanja, realisasi anggaran mencapai Rp2,30 triliun atau 93,72 persen dari total target Rp2,45 triliun. Penurunan sekitar 10 persen terjadi sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Meski demikian, komposisi belanja daerah masih didominasi belanja pegawai yang mencapai 40,37 persen. Hal ini dipengaruhi oleh penyesuaian kebutuhan PPPK serta penganggaran yang masih tersebar di beberapa pos.

Bupati Ony menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menahan penambahan formasi ASN dalam waktu dekat sebagai upaya menekan proporsi belanja pegawai agar sesuai target nasional maksimal 30 persen pada 2027.

Sementara itu, DPRD Ngawi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami isi LKPJ. Wakil Ketua DPRD, Imam Nasruloh, menyebutkan bahwa pembahasan akan dilakukan selama maksimal satu bulan.
Hasil kajian Pansus nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam menentukan sikap terhadap LKPJ tersebut, baik menerima maupun memberikan rekomendasi perbaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.(Yn)

Exit mobile version