RI News, Ngawi – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah stimulus dan keringanan pembayaran pajak daerah kepada masyarakat.
Program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 dan berlaku selama periode program yang ditetapkan pada Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan berbagai bentuk keringanan, termasuk pembebasan sanksi administratif serta pengurangan terhadap kewajiban tertentu dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam informasi yang disampaikan Pemprov Jawa Timur, terdapat keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Selain itu, disebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan dalam program tersebut.
Masyarakat juga mendapatkan sejumlah fasilitas keringanan, antara lain pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB serta pembebasan PKB progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Kelompok Mendapat Keringanan Khusus
Program tersebut juga memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Di antaranya, terdapat diskon 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh, khusus kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000. Ketentuan dan persyaratan program tersebut tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat fasilitas pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya bagi beberapa kelompok, antara lain kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan pokok PKB maksimal sampai dengan Rp500.000.
Keringanan juga diberikan kepada sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal sampai dengan Rp500.000 serta kendaraan roda dua yang digunakan sebagai ojek online, sesuai persyaratan dan ketentuan program.
Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, sementara denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Pembayaran Bisa Dilakukan Secara Digital
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, antara lain E-Samsat, Tokopedia, GoPay, Indomaret, Shopee, Saku, SAMKOPI, Alfamart, Alfagift, ATM Samsat, Griya Bayar, Bank Jatim, Konter, serta Pos Indonesia.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Untuk layanan informasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center 031-2957070, WhatsApp Center 081130557070, atau melalui email cs@bapenda.jatimprov.go.id.
Sekretaris Keuangan Kabupaten Ngawi, Mulat Setyo Hadi menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Ngawi agar memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.
“Manfaatkan kesempatan ini bagi warga Ngawi khususnya dan masyarakat Jawa Timur pada umumnya untuk mengikuti program ini,” ujarnya.
Menurutnya, program keringanan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak kendaraan untuk menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau segera mendatangi Kantor Bersama Samsat terdekat atau menggunakan kanal pembayaran yang tersedia agar dapat mengetahui secara pasti besaran kewajiban, persyaratan, serta jenis keringanan yang dapat diperoleh.
Program ini sekaligus diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah di Jawa Timur.
Untuk informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Bersama Samsat setempat di seluruh Jawa Timur.













