RI News, Ngawi – Pada 24 April 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial KC alias Lingling (26), warga Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, berhasil ditangkap saat membawa puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 14.15 WIB di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Desa Karangasri. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 24 paket sabu dengan berat total 11,27 gram bruto. Barang haram tersebut disembunyikan dalam potongan-potongan sedotan yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang berperan besar dalam pengungkapan kasus ini. “Ini berkat informasi dari masyarakat, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya pada Kamis (24/4/2025). Ia juga menegaskan bahwa Polres Ngawi tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menjelaskan bahwa selain sabu, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu bungkus rokok, satu paku, uang tunai sebesar Rp200.000, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan pelaku.
Seluruh barang bukti kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku KC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal seumur hidup.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.