Example 728x250

Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Libatkan Lima Anak di Bawah Umur

RI News, Ngawi – Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan lima anak berkonflik dengan hukum (ABH). Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.50 WIB, di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Munggu, Kelurahan Munggu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kelima pelaku, yang seluruhnya masih berstatus pelajar berusia antara 15 hingga 17 tahun, berasal dari berbagai daerah, yakni Kabupaten Ngawi, Blora, Palembang, dan Kota Madiun.

Korban dalam insiden ini adalah Alif Ivan Syah (22), warga Jalan Kertomanis, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Rekaman CCTV dari lokasi kejadian,

Dua surat visum et repertum korban, tiga buah helm,

Jaket Shopee milik salah satu pelaku, Kaos warna hitam milik korban,

Tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Selain korban utama, polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi, yang terdiri atas warga sekitar, rekan korban, serta saksi mata di tempat kejadian.

Kasus ini saat ini berada dalam tahap penyidikan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Madiun menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Ia juga mengimbau agar para orang tua lebih waspada dalam mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *