Example 728x250

Ngawi Bahas Dua Ranperda Strategis: RTRW dan Penyediaan Air Minum

RI News, Ngawi – DPRD Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pengelolaan serta Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Ketua DPRD Ngawi menegaskan bahwa RTRW menjadi pondasi utama pembangunan daerah. Dokumen tata ruang ini diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam mengatur zonasi pemanfaatan lahan, mulai dari kawasan permukiman, industri, pertanian, hingga ruang terbuka hijau.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, mengungkapkan bahwa RTRW sebelumnya dinilai terlalu detail sehingga membatasi fleksibilitas pengembangan wilayah. “Ke depan, penataan akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan. Untuk kawasan industri, akan menggunakan sistem blok KPI seluas sekitar 200 hektare per blok sesuai penetapan BPN,” jelasnya.

Selain RTRW, Ranperda tentang penyediaan air minum juga menjadi perhatian serius. DPRD menilai ketersediaan air bersih merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi pemerintah. Pembahasan meliputi peningkatan kapasitas sumber air, perbaikan jaringan distribusi, hingga skema subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bupati Ony menambahkan, seluruh potensi yang dimiliki daerah akan dimaksimalkan agar layanan air minum dapat diakses secara gratis oleh sekitar 600 ribu warga Ngawi. “Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, dapat menikmati air minum yang layak dan aman,” tegasnya.

Dengan pembahasan dua Ranperda ini, DPRD dan Pemkab Ngawi berharap arah pembangunan daerah akan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *