RI News, Ngawi | Dalam upaya mencegah penyelewengan pengalokasian Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Ngawi menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaga Garda Desa (Jaga Desa) serta pelatihan Real-Time Monitoring Village Management Funding di Kecamatan Sine pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi, Danang Yudha Prawira, S.H., M.H., beserta stafnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, S.IP., beserta stafnya, Camat Sine, Agus Dwi Narimo, S.E., M.M., beserta jajaran, serta para Kepala Desa dan Operator Desa se-Kecamatan Sine.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, S.IP., berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif dalam menanggulangi potensi penyimpangan Dana Desa sejak dini.
“Kami sangat mengapresiasi penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ngawi. Diharapkan, melalui kegiatan ini, pengelolaan Dana Desa dapat berjalan sesuai aturan dan menghindari penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi, Danang Yudha Prawira, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendampingi desa dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak terjadi kesalahan dalam pengalokasiannya.
“Program ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Kementerian Desa sekaligus sebagai upaya pencegahan dini agar potensi permasalahan dapat diminimalisir. Selain itu, penting untuk membangun kesadaran hukum di desa, tidak hanya bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi juga bagi masyarakat desa secara keseluruhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal pengelolaan keuangan desa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.
“Kami akan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan sesuai regulasi, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya.