RI News, Ngawi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna pada Senin (30/6), dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting. Tiga Ranperda tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,
2. Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 terkait Izin Usaha Jasa Konstruksi,
3. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dalam rapat menyampaikan bahwa pencabutan Perda No. 18 Tahun 2013 dimaksudkan untuk menyederhanakan aturan yang selama ini dianggap memberatkan pelaku usaha jasa konstruksi, terutama yang berasal dari sektor UMKM.
“Beberapa klausul di dalam perda lama terlalu rumit, terutama untuk SDM di bidang konstruksi. Dengan diterapkannya pendekatan berbasis risiko melalui UU Cipta Kerja, regulasi disesuaikan agar lebih adaptif,” jelas Bupati Ony.
Menurutnya, pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah hingga menengah kini dapat menjalankan kegiatan usaha cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa perlu membentuk badan hukum besar. Hal ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi UMKM lokal untuk terlibat dalam proyek konstruksi dan pengadaan material.
Ketiga Ranperda tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam penguatan arah pembangunan lima tahun ke depan sekaligus menciptakan iklim investasi yang inklusif dan pro-UMKM di Kabupaten Ngawi.