Berikut adalah versi yang telah disempurnakan:
—
RI News, Ngawi – Upaya percepatan sertifikasi tanah waqaf di Kabupaten Ngawi mendapat dorongan baru melalui kerja sama antara tiga stakeholder utama. Kendala teknis dan pembiayaan yang selama ini menjadi hambatan diharapkan dapat teratasi dengan adanya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) yang ditandatangani pada Rabu (26/3/2025) di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi.
Dalam acara tersebut, hadir langsung pimpinan dari masing-masing instansi terkait, yaitu Dr. Muhammad Ersad, M.H.I. (Kepala Kementerian Agama Ngawi), Dekasius Sulle, A.Ptnh, M.T. (Kepala BPN Ngawi), dan Anas Hamidi, S.H. (Ketua Badan Wakaf Indonesia/BWI Ngawi).
Kepala BPN Ngawi, Dekasius Sulle, menegaskan bahwa sertifikasi tanah waqaf merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN yang harus segera diselesaikan.
“BPN telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses ini. Namun, tantangan yang dihadapi cukup kompleks, terutama dalam hal pembiayaan,” ujarnya.
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Ngawi telah mengambil langkah strategis dengan membebaskan biaya sertifikasi menjadi 0%. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari BPN Ngawi karena dianggap sebagai terobosan dalam mempercepat legalisasi tanah waqaf.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemkab Ngawi. Ini menjadi langkah positif agar program sertifikasi tanah waqaf dapat segera rampung,” tambah Dekasius Sulle saat diwawancarai oleh awak media.
Sementara itu, Kepala Kemenag Ngawi, Muhammad Ersad, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh proses sertifikasi ini. Ia menyebutkan bahwa Kemenag Ngawi memiliki 126 penyuluh dan modin yang tersebar di 19 kecamatan, yang siap membantu kelancaran sertifikasi tanah waqaf.
“Kami siap menjalankan program ini sesuai target yang telah ditetapkan. Dengan sumber daya yang ada, kami optimistis dapat mempercepat sertifikasi tanah waqaf di Ngawi,” ungkapnya.
Ketua BWI Ngawi, Anas Hamidi, juga menyambut baik langkah ini. Menurutnya, masalah pembiayaan selama ini menjadi kendala utama, namun dengan adanya kebijakan pembebasan biaya sertifikasi, hal tersebut kini telah teratasi.
“Para nadzir yang telah mewaqafkan tanahnya tidak mungkin lagi dibebani dengan biaya sertifikasi. Alhamdulillah, Pemkab Ngawi merespons dengan sangat baik. Sekarang, tugas kita adalah memastikan sertifikasi ini berjalan dengan cepat dan lancar,” jelasnya.
Dengan adanya MOU ini, sertifikasi tanah waqaf di Ngawi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Kolaborasi antara BPN, Kemenag, dan BWI akan menjadi kunci sukses dalam menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini menghambat proses legalisasi tanah waqaf.
Melalui sinergi ini, diharapkan tanah waqaf yang telah disertifikasi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, baik dalam bidang keagamaan, sosial, maupun pendidikan.