Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi kini menjadi sorotan menyusul munculnya kontroversi atas pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa (perades). Titik permasalahan terletak pada seorang peserta yang tidak hanya merupakan anak dari Kepala Desa Tirak, namun juga masih menjalani masa bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan — dan secara mengejutkan memperoleh nilai tertinggi dalam ujian yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2025.
Keputusan panitia seleksi untuk tetap meloloskan peserta tersebut memicu gelombang protes dari warga. Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tirak menyatakan akan menempuh jalur hukum jika proses tidak dievaluasi secara seksama. Dalam menghadapi itu, DPRD Ngawi melalui Komisi I mengambil langkah responsif dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak DPMD, Bagian Hukum Pemkab Ngawi, dan Camat Kwadungan pada tanggal 4 November 2025.
Ketua Komisi I Anas Hamidi mengatakan bahwa pihaknya menyikapi kegelisahan masyarakat dengan serius. Ia menegaskan bahwa pihak Dewan tidak ingin kondisi di Desa Tirak terus memanas. “Kami merasa perlu untuk melakukan rapat dengar pendapat atas masalah ujian perades di Tirak ini, kami tidak ingin terus ada gejolak,” ujar Anas.
Kendati demikian, Anas juga mengakui bahwa regulasi saat ini memang belum mengatur secara detail soal peserta yang sedang menjalani masa bebas bersyarat — sehingga interpretasi berbeda memungkinkan terjadi. “Seorang terpidana dan status masih bebas bersyarat, bisa menjadi calon peserta perades memang tidak lazim. Namun, diakuinya bahwa hal itu memang tak diatur jelas dalam Perda dan Perbup sehingga membuka celah untuk menjadi multi tafsir,” ungkapnya.
Di RDP, Camat Kwadungan, Didik Hartanto, menegaskan bahwa keputusan akhirnya berada di tangan Camat untuk memberikan rekomendasi apakah hasil seleksi dapat dilanjutkan atau tidak. “Masih dalam kajian kami, masih ada waktu sekitar tiga hari lagi untuk memberikan rekomendasi. Namun kami akan sangat memperhatikan pesan dari dewan tadi,” tegas Didik. Artinya, proses administrasi selanjutnya — termasuk persetujuan dari Bupati — bergantung pada keputusan Camat.
Sementara itu, Kepala DPMD Ngawi, Budi Santoso, memberi keterangan bahwa secara teknis, pelaksanaan ujian berada di tangan panitia seleksi. “Setelah ujian, hasilnya akan dimintakan rekomendasi dari Camat, kami sudah wanti-wanti agar mempertimbangkan banyak aspek,” ujar Budi. Ini menunjukkan bahwa peran panitia cukup dominan, namun ada tahapan rekomendasi yang harus dijalani.
Bagian Hukum Pemkab Ngawi yang diwakili oleh Plt. Kabag Hukum, Suyanto, mengingatkan bahwa salah satu syarat formal peserta adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Namun ia menyayangkan praktik yang terjadi: SKCK hanya dianggap sebagai dokumen pelengkap tanpa pengkajian mendalam terhadap status orang yang bersangkutan. “Tampaknya, SKCK dianggap sebagai sebuah dokumen pelengkap berkas saja. Padahal semestinya dilihat isinya, apakah ada catatan melanggar hukum atau tidak atas nama orang bersangkutan, sehingga bisa jadi pertimbangan,” katanya.
Polemik ini menempatkan semua pihak pada titik kritis. Apabila Camat Kwadungan memutuskan untuk memberikan rekomendasi dan hasil seleksi lanjut ke pelantikan, maka masyarakat menilai bahwa integritas seleksi telah diragukan dan potensi konflik tetap terbuka. Sebaliknya, jika rekomendasi dibatalkan atau ditunda, maka peserta yang lolos — dan keluarganya — mungkin akan mengajukan keberatan secara hukum.
Anas dari DPRD menekankan bahwa Dewan berharap keputusan Camat tidak hanya legal formal tetapi juga memperhatikan keadilan bagi masyarakat secara luas. “Bola sekarang ada di Camat Kwadungan, kami tadi sudah berpesan agar Camat bisa memberikan keputusan yang bijak dan menjawab rasa keadilan bagi masyarakat serta tidak menimbulkan masalah baru. Walau apapun yang diputuskan Camat nantinya tetap bisa berisiko, kembali diprotes atau digugat,” ujarnya.
Dalam pandangan masyarakat Tirak, proses seleksi ini seharusnya berlangsung dengan transparansi penuh — termasuk pengumuman persyaratan peserta, status hukum peserta, dan mekanisme seleksi yang terbuka. Aliansi Masyarakat Tirak memandang bahwa kejelasan prosedural dan fairness menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap perangkat desa tetap terjaga.
Satu hal yang kini menjadi sorotan adalah — bagaimana regulasi seleksi perangkat desa di kabupaten ini mencakup aspek legitimasi peserta secara komprehensif. Seorang peserta yang masih menjalani masa bebas bersyarat, bagi banyak pihak, tentu menghadirkan dilema norma: antara hak untuk berpartisipasi dalam seleksi publik vs. potensi konflik kepentingan dan kepercayaan masyarakat.
Perdebatan ini juga bisa menjadi momentum evaluasi kebijakan seleksi perangkat desa di Kabupaten Ngawi agar ke depan memperjelas syarat kompetensi & status hukum peserta, memperkuat pengawasan panitia, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam mekanisme seleksi.
Putusan akhir dari Camat Kwadungan akan sangat dinanti — bukan hanya oleh panitia dan peserta, tetapi oleh seluruh warga Desa Tirak yang berharap proses ini memberikan hasil yang adil dan dapat diterima oleh publik. Bila keputusan diambil dengan baik, maka dampaknya bisa positif bagi stabilitas sosial dan kepercayaan terhadap pemerintahan desa di kawasan tersebut. Jika tidak, maka protes dan jalur hukum akan menjadi realitas yang sulit dihindari.
Dalam pandangan luas, persoalan ini menunjukkan bahwa regulasi formal saja tidak cukup — perlu ada pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang aktif, serta partisipasi publik agar proses seleksi perangkat desa benar-benar berjalan dengan prinsip “bersih, transparan, akuntabel”.
Akhirnya, semua pihak berharap agar evaluasi dan keputusan yang diambil di Desa Tirak dapat menjadi acuan yang baik dalam memperkuat tata pemerintahan desa, membangun kepercayaan masyarakat, dan mencegah konflik-konflik yang seharusnya bisa dihindari.(Yn)











